Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan di daerah dilaksanakan oleh SKPD. (2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. (3) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (4) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. laporan keuangan yang meliputi realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan; dan b. laporan barang. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Bentuk dan isi laporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda