Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan Tahun 2014 kepada Gubernur merupakan kegiatan yang bersifat non-fisik bidang kelautan dan perikanan.
(2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan Tahun 2014 yang ditugaskan kepada pemerintah daerah merupakan kegiatan yang bersifat fisik di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan Tahun 2014 yang dilimpahkan kepada Gubernur dan ditugaskan kepada pemerintah daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas program yang meliputi:
a. pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap;
b. peningkatan produksi perikanan budidaya;
c. pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
d. pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
e. pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
g. pengembangan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan; dan
h. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Kementerian.
Koreksi Anda
