Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelimpahan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan dari Kementerian kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan penugasan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan dari Kementerian kepada pemerintah daerah dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. (2) Pelimpahan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan dari Kementerian kepada Gubernur dan penugasan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan dari Kementerian kepada pemerintah daerah bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pembangunan kelautan dan perikanan sesuai Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian, dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian.
Koreksi Anda