Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sistem Informasi Dokumentasi dan Tata Naskah Pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang selanjutnya disebut Sisdoktah Pegawai adalah sistem aplikasi dokumentasi yang merupakan proses alih media dokumen kepegawaian ke dalam proses elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi.
2. Tata Naskah Pegawai adalah aturan atau susunan cara menyusun naskah pegawai yang mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah serta media yang digunakan.
3. Dokumen Kepegawaian adalah surat tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan kepegawaian.
4. Kode Akses adalah kombinasi huruf, angka, dan/atau karakter khusus sebagai pengenal dan pengaman dalam mengakses sistem komputer.
5. Sistem Pengamanan adalah sistem yang dibangun untuk mencegah adanya kerusakan pada Sisdoktah Pegawai yang disebabkan oleh berbagai macam sebab antara lain virus dan pengguna yang tidak memiliki akses.
6. Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah Badan yang mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
7. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, dan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
, yang bekerja di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Badan Pengatur.
8. Pengguna adalah Pegawai yang memiliki otoritas sesuai tingkatannya.