Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI DAN TATA NASKAH PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pengelolaan Sisdoktah Pegawai. (2) Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Kepala Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral bertanggung jawab terhadap pengelolaan infrastruktur jaringan, software, hardware dan proses backup data server. (3) Pejabat struktural eselon I dan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional bertanggung jawab terhadap kelengkapan Dokumen Kepegawaian dan melaksanakan backup Dokumen Kepegawaian di lingkungan unit kerjanya. (4) Pejabat struktural eselon II yang terpisah dengan unit utamanya dan Sekretaris Badan Pengatur bertanggung jawab terhadap kelengkapan Dokumen Kepegawaian dan melaksanakan backup Dokumen Kepegawaian di lingkungan unit kerjanya. (5) Pejabat struktural eselon III yang terpisah dengan unit utamanya bertanggung jawab terhadap kelengkapan Dokumen Kepegawaian dan melaksanakan backup Dokumen Kepegawaian di lingkungan unit kerjanya. (6) Direktur Perguruan Tinggi Kedinasan Akademi Minyak dan Gas Bumi bertanggung jawab terhadap kelengkapan Dokumen Kepegawaian dan melaksanakan backup Dokumen Kepegawaian di lingkungan unit kerjanya.
Koreksi Anda