Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI DAN TATA NASKAH PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Tingkatan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. super user, yaitu pejabat struktural eselon I yang bertanggung jawab penuh untuk menggunakan, menganalisis, mengembangkan, memberikan Kode Akses kepada Pengguna, monitoring, mengevaluasi dan menjalin kerja sama dengan instansi lain.
b. eksekutif, yaitu pejabat struktural eselon II yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian yang bertanggung jawab penuh untuk melihat dan memberi instruksi pengolahan data Sisdoktah Pegawai di lingkungan unit kerjanya.
c. administrator, yaitu pejabat struktural eselon III yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian yang bertanggung jawab penuh untuk melihat dan memberi instruksi kepada Pengelola Sisdoktah Pegawai di lingkungan unit kerjanya.
d. pengelola, yaitu pejabat struktural eselon IV yang bertanggung jawab penuh untuk melihat dan memberi instruksi kepada pengentri data di lingkungan unit kerjanya.
e. pengentri data, yaitu staf yang bertanggung jawab penuh menginput data Sisdoktah Kepegawaian sesuai instruksi administrator dan pengelola di lingkungan unit kerjanya.
f. user, yaitu Pegawai yang hanya dapat melihat biodatanya sendiri dan melakukan konfirmasi kepada pengelola apabila terdapat perubahan pada datanya sendiri.
Koreksi Anda
