Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI DAN TATA NASKAH PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Sisdoktah Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan gambaran teknis proses penerapan aplikasi Sisdoktah Pegawai.
(2) Pengelolaan Sisdoktah Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perangkat;
b. pengumpulan Dokumen Kepegawaian;
c. pengentrian Dokumen Kepegawaian;
d. validasi dan pemutakhiran dokumen kepegawaian;
e. penyimpanan;
f. pengamanan.
(3) Pengelolaan Sisdoktah Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Jaringan Lokal (Local Area Network) dan Jaringan Jarak Jauh (Wide Area Network).
(4) Jaringan Lokal (Local Area Network) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan jaringan komputer dengan perangkat pendukungnya yang saling berkomunikasi sesamanya dalam area kerja tertentu.
(5) Jaringan Jarak Jauh (Wide Area Network) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan 2 (dua) atau lebih Jaringan Lokal (Local Area Network) dengan perangkat pendukungnya yang saling berkomunikasi
antar Jaringan Lokal (Local Area Network) dan/atau Jaringan Jarak Jauh (Wide Area Network) dalam area kerja tertentu.
Koreksi Anda
