Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI DAN TATA NASKAH PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Perangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. perangkat keras, terdiri atas:
1. server primer;
2. server cadangan;
3. komputer kerja;
4. peripheral (printer, plotter, scanner); dan
5. perangkat keras pendukung seperti:
a) Uninterruptible Power Supply (UPS);
b) media transmisi (wireline dan wireless) yang dapat mengkomunikasikan data (kabel Coax, kabel UTP, serat optik dan lain-lain);
c) Network Interface Card (NIC); dan d) media penyimpanan data (Storage Area Network).
b. perangkat lunak berupa sistem komputer terdiri atas:
1. sistem operasi, baik jaringan maupun standalone, berbasis Windows, UNIX dan open source;
2. program tools dan basis data;
3. sistem pengamanan;
4. customized application program, dikembangkan untuk mendukung Sisdoktah Pegawai, baik yang dikembangkan sendiri maupun hasil modifikasi;
5. perangkat lunak lainnya yang dapat diaplikasikan secara mudah;
dan
6. jaringan internet dengan bandwidth lebar merupakan syarat utama dalam penerapan penggunaan Sisdoktah Pegawai, berfungsi sebagai penghubung dalam 1 (satu) area (kantor) dan/atau antar area (antar kantor) lokasi jarak jauh dengan kecepatan pengiriman data relatif tinggi.
Koreksi Anda
