Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI DAN TATA NASKAH PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Biro Kepegawaian dan Organisasi, dan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional c.q. pejabat struktural eselon II yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian, dan Sekretariat Badan Pengatur.
(2) Pembinaan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan teknis pengelolaan Sisdoktah Kepegawaian;
b. sosialisasi dan rekonsiliasi Dokumen Kepegawaian;
c. forum komunikasi pengelola Sisdoktah Kepegawaian;
d. pertemuan lainnya.
Koreksi Anda
