Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI DAN TATA NASKAH PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Prosedur Penerbitan Kode Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat struktural eselon I dan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional c.q. pejabat struktural eselon II yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian sesuai dengan kewenangannya menentukan pejabat/pegawai yang diberi tugas mengelola Sisdoktah Pegawai;
b. Sekretaris Badan Pengatur sesuai dengan kewenangannya menentukan pejabat/pegawai yang diberi tugas mengelola Sisdoktah Pegawai;
c. pejabat struktural eselon I dan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional c.q. pejabat struktural eselon II yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud pada huruf a serta Sekretaris Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada huruf b mengusulkan nama pengelola Sisdoktah Pegawai kepada Sekretaris Jenderal c.q. Biro Kepegawaian dan Organisasi untuk diberikan Kode Akses;
d. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Mineral c.q.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi memproses usul Kode Akses Sisdoktah Pegawai dari Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur;
e. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Mineral c.q.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi menyampaikan Kode Akses kepada pejabat struktural eselon I c.q. pejabat struktural eselon II yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Sekretaris Badan Pengatur secara hirarkis, tertutup, dan rahasia;
f. pejabat struktural eselon I c.q. pejabat struktural eselon II yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Sekretaris Badan Pengatur
menyampaikan Kode Akses kepada pengguna Sisdoktah Pegawai secara hirarkis, tertutup, dan rahasia;
g. User menerima Kode Akses dari pimpinan unit kerjanya, disesuaikan dengan Nomor Identitas Pegawai dan dapat diubah oleh yang bersangkutan serta bersifat rahasia.
Koreksi Anda
