Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI DAN TATA NASKAH PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengamanan:
a. jaringan;
b. server;
c. firewall termasuk Demilitarized Zone (DMZ); dan
d. database, secara berkesinambungan.
(3) Dalam rangka pengamanan database sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Biro Kepegawaian dan Organisasi melakukan backup data dan verifikasi Kode Akses.
(4) Dalam rangka pengamanan database sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, pengelola kepegawaian di unit eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur melakukan backup data sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pengamanan Sisdoktah Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, didasarkan atas sistem verifikator yang berfungsi mencatat aktivitas Pengguna sehingga apabila terjadi perubahan dapat terpantau.
Koreksi Anda
