Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI DAN TATA NASKAH PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi berwenang mengelola Dokumen Kepegawaian di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. pejabat struktural eselon I dan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional c.q. pejabat struktural eselon II yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian berwenang mengelola Dokumen Kepegawaian di lingkungan Unit eselon I nya;
c. Sekretaris Badan Pengatur c.q. pejabat struktural eselon III yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian berwenang mengelola Dokumen Kepegawaian di lingkungan unit kerjanya;
d. pejabat struktural eselon II yang terpisah dengan unit utamanya c.q.
pejabat struktural eselon III yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian berwenang mengelola Dokumen Kepegawaian di lingkungan unit kerjanya;
e. pejabat struktural eselon III yang terpisah dengan unit utamanya c.q.
pejabat struktural eselon IV yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian berwenang mengelola Dokumen Kepegawaian di lingkungan unit kerjanya;
f. Direktur Perguruan Tinggi Kedinasan Akamigas berwenang mengelola Dokumen Kepegawaian di lingkungan unit kerjanya.
Koreksi Anda
