Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI DAN TATA NASKAH PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan perangkat keras (hardware) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a meliputi pengembangan perangkat keras (hardware) yang dibutuhkan dalam menunjang penerapan Sisdoktah Pegawai. (2) Pengembangan perangkat lunak (software) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b meliputi pengembangan perangkat lunak (software) yang dibutuhkan dalam menunjang penerapan Sisdoktah Pegawai, baik hasil dari pengembangan sendiri maupun modifikasi.
Koreksi Anda