Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI DAN TATA NASKAH PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Sisdoktah Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan kegiatan untuk menghasilkan Dokumen Kepegawaian yang lengkap sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengembangan Sisdoktah Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengembangan perangkat keras (hardware);
b. pengembangan perangkat lunak (software); dan
c. pembinaan Pengguna.
Koreksi Anda
