Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI DAN TATA NASKAH PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Dokumen Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi pencarian dan pemilahan Dokumen
Kepegawaian setiap Pegawai.
(2) Dokumen Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil;
b. pengangkatan dalam jabatan;
c. kepangkatan;
d. pendidikan formal;
e. pendidikan dan pelatihan;
f. kursus, seminar dan symposium;
g. penghargaan/Tanda Kehormatan, Kartu Pegawai, Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai, Cuti, Tabungan Asuransi Pensiun, Asuransi Kesehatan, Kartu Pengelolaan Penambahan Penghasilan Pegawai, Akte Nikah/Cerai, Kartu Istri/Kartu Suami, Akte Kelahiran anak yang mendapat tunjangan, Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
h. sumpah Pegawai Negeri Sipil dan berita acara pelantikan;
i. surat keputusan diperbantukan atau dipekerjakan;
j. catatan pegawai;
k. kenaikan gaji berkala dan tunjangan;
l. dokumen lain yang berkaitan dengan Pegawai.
Koreksi Anda
