(1) Pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a. sistem tata udara;
b. sistem tata cahaya; dan
c. peralatan pendukung.
(2) Penghematan pemakaian tenaga listrik melalui sistem tata udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. untuk Bangunan Gedung Negara serta Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN, apabila menggunakan AC dilakukan dengan cara:
1. menggunakan AC hemat energi (berteknologi inverter) dengan daya sesuai dengan besarnya ruangan;
2. menggunakan refrigerant jenis hidrokarbon;
3. menempatkan unit kompresor AC pada lokasi yang tidak terkena langsung sinar matahari;
4. mematikan AC jika ruangan tidak digunakan;
5. memasang thermometer ruangan untuk memantau suhu ruangan;
6. mengatur suhu dan kelembaban relatif sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) yaitu:
a) ruang kerja dengan suhu berkisar antara 24oC hingga 27oC dengan kelembaban relatif antara 55% (lima puluh lima persen) sampai dengan 65% (enam puluh lima persen);
b) ruang transit (lobby, koridor) dengan suhu berkisar antara 27oC hingga 30oC dengan kelembaban relatif antara 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen).
7. mengoperasikan AC central:
a) 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja unit fan AC dinyalakan, satu jam kemudian unit kompresor AC dinyalakan;
b) 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja berakhir unit kompresor AC dimatikan, pada saat jam kerja berakhir unit fan AC dimatikan;
8. memastikan tidak adanya udara luar yang masuk ke dalam ruangan ber AC yang mengakibatkan efek pendinginan berkurang;
9. melakukan perawatan secara berkala sesuai panduan pabrikan;
b. menggunakan jenis kaca tertentu yang dapat mengurangi panas matahari yang masuk ke dalam ruangan namun tidak mengurangi pencahayaan alami;
c. mengurangi suhu udara pada atau sekitar gedung dengan cara penanaman tumbuhan dan/atau pembuatan kolam air.
(3) Penghematan pemakaian tenaga listrik melalui sistem tata cahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. menggunakan lampu hemat energi sesuai dengan peruntukannya;
b. mengurangi penggunaan lampu hias (accessories);
c. menggunakan ballast elektronik pada lampu TL (neon);
d. mengatur daya listrik maksimum untuk pencahayaan (termasuk rugi-rugi ballast) sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) untuk:
1. ruang resepsionis 13 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 300 lux;
2. ruang kerja 12 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 350 lux;
3. ruang rapat, ruang arsip aktif 12 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 300 lux;
4. gudang arsip 6 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 150 lux;
5. ruang tangga darurat 4 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 150 lux;
6. tempat parkir 4 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 100 lux;
e. menggunakan rumah lampu (armatur) reflektor yang memiliki pantulan cahaya tinggi;
f. mengatur saklar berdasarkan kelompok area, sehingga sesuai dengan pemanfaatan ruangan;
g. menggunakan saklar otomatis dengan menggunakan pengatur waktu (timer) dan/atau sensor cahaya (photocell) untuk lampu taman, koridor, dan teras;
h. mematikan lampu ruangan di Bangunan Gedung jika tidak dipergunakan;
i. memanfaatkan cahaya alami (matahari) pada siang hari dengan membuka tirai jendela secukupnya sehingga tingkat cahaya memadai untuk melakukan kegiatan pekerjaan;
j. membersihkan lampu dan rumah lampu (armatur) jika kotor dan berdebu agar tidak menghalangi cahaya lampu.
(4) Penghematan pemakaian tenaga listrik pada peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
a. mengoperasikan lift dengan pemberhentian setiap 2 (dua) lantai;
b. menggunakan alat pengatur kecepatan dan sensor gerak pada eskalator;
c. mematikan komputer jika akan meninggalkan ruang kerja lebih dari 30 (tiga puluh) menit;
d. mematikan printer jika tidak digunakan dan hanya menyalakan sesaat sebelum akan mencetak;
e. menggunakan mesin fotokopi yang memiliki mode standby dengan konsumsi tenaga listrik rendah;
f. mengoperasikan peralatan audio-video sesuai keperluan;
g. menyalakan peralatan water heater dan dispenser beberapa menit sebelum digunakan dan dimatikan setelah selesai digunakan;
h. meningkatkan faktor daya jaringan tenaga listrik dengan memasang kapasitor bank;
i. mengupayakan diversifikasi energi seperti penggunaan energi surya dan angin.