Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Berdasarkan laporan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri mengumumkan hasil evaluasi pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik.
Koreksi Anda
