Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan laporan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri mengumumkan hasil evaluasi pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id