Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id