Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Pelaporan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
