Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. lampu penerangan jalan umum pada jalan protokol/jalan arteri: 1. jam 18.00 - 24.00 lampu penerangan jalan umum menyala 100% (seratus persen) dari daya total; 2. jam 24.00 - 05.30 lampu penerangan jalan umum menyala 50% (lima puluh persen) dari daya total. b. lampu hias dinyalakan dari pukul 18.00 - 24.00, kecuali pada event tertentu sampai pada pukul 05.30; dan c. lampu papan reklame dinyalakan dari pukul 18.00 - 24.00. (2) Pengaturan jam menyala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 tidak berlaku pada penerangan jalan umum di terowongan dan kondisi cuaca buruk. (3) Event tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi hari raya keagamaan, hari besar nasional, hari ulang tahun instansi/perusahaan yang bersangkutan.
Koreksi Anda