Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. lampu penerangan jalan umum pada jalan protokol/jalan arteri:
1. jam 18.00 - 24.00 lampu penerangan jalan umum menyala 100% (seratus persen) dari daya total;
2. jam 24.00 - 05.30 lampu penerangan jalan umum menyala 50% (lima puluh persen) dari daya total.
b. lampu hias dinyalakan dari pukul 18.00 - 24.00, kecuali pada event tertentu sampai pada pukul 05.30; dan
c. lampu papan reklame dinyalakan dari pukul 18.00 - 24.00.
(2) Pengaturan jam menyala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 tidak berlaku pada penerangan jalan umum di terowongan dan kondisi cuaca buruk.
(3) Event tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi hari raya keagamaan, hari besar nasional, hari ulang tahun instansi/perusahaan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
