Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada Bangunan Gedung Negara.
(2) Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada Bangunan Gedung Negara serta penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame.
(3) Direktur BUMN, Direktur BUMD, dan Deputi BHMN sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada Bangunan Gedung BUMN, BUMD, atau BHMN.
Koreksi Anda
