Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara, Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada Bangunan Gedung Negara di lingkungan masing-masing kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan bulan Juli. (2) Direktur BUMN, Direktur BUMD, dan Deputi BHMN menyampaikan laporan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada Bangunan Gedung BUMN, BUMD dan BHMN di lingkungan masing- masing kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan bulan Juli. (3) Pelaporan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pelaporan untuk Rumah Tinggal Pejabat di lingkungan instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau BHMN. (4) Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), menyampaikan pula laporan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik untuk penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame. (5) Pelaporan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) untuk laporan pertama dan kedua dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda