Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penghematan pemakaian tenaga listrik meliputi: a. Bangunan Gedung Negara; b. Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN; c. Rumah Tinggal Pejabat; dan d. penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame.
Koreksi Anda