Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penghematan pemakaian tenaga listrik meliputi:
a. Bangunan Gedung Negara;
b. Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN;
c. Rumah Tinggal Pejabat; dan
d. penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame.
Koreksi Anda
