Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dilakukan melalui: a. sistem tata udara; b. sistem tata cahaya; dan c. peralatan pendukung. (2) Penghematan pemakaian tenaga listrik melalui sistem tata udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. untuk Bangunan Gedung Negara serta Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN, apabila menggunakan AC dilakukan dengan cara: 1. menggunakan AC hemat energi (berteknologi inverter) dengan daya sesuai dengan besarnya ruangan; 2. menggunakan refrigerant jenis hidrokarbon; 3. menempatkan unit kompresor AC pada lokasi yang tidak terkena langsung sinar matahari; 4. mematikan AC jika ruangan tidak digunakan; 5. memasang thermometer ruangan untuk memantau suhu ruangan; 6. mengatur suhu dan kelembaban relatif sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) yaitu: a) ruang kerja dengan suhu berkisar antara 24oC hingga 27oC dengan kelembaban relatif antara 55% (lima puluh lima persen) sampai dengan 65% (enam puluh lima persen); b) ruang transit (lobby, koridor) dengan suhu berkisar antara 27oC hingga 30oC dengan kelembaban relatif antara 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen). 7. mengoperasikan AC central: a) 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja unit fan AC dinyalakan, satu jam kemudian unit kompresor AC dinyalakan; b) 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja berakhir unit kompresor AC dimatikan, pada saat jam kerja berakhir unit fan AC dimatikan; 8. memastikan tidak adanya udara luar yang masuk ke dalam ruangan ber AC yang mengakibatkan efek pendinginan berkurang; 9. melakukan perawatan secara berkala sesuai panduan pabrikan; b. menggunakan jenis kaca tertentu yang dapat mengurangi panas matahari yang masuk ke dalam ruangan namun tidak mengurangi pencahayaan alami; c. mengurangi suhu udara pada atau sekitar gedung dengan cara penanaman tumbuhan dan/atau pembuatan kolam air. (3) Penghematan pemakaian tenaga listrik melalui sistem tata cahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. menggunakan lampu hemat energi sesuai dengan peruntukannya; b. mengurangi penggunaan lampu hias (accessories); c. menggunakan ballast elektronik pada lampu TL (neon); d. mengatur daya listrik maksimum untuk pencahayaan (termasuk rugi-rugi ballast) sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) untuk: 1. ruang resepsionis 13 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 300 lux; 2. ruang kerja 12 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 350 lux; 3. ruang rapat, ruang arsip aktif 12 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 300 lux; 4. gudang arsip 6 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 150 lux; 5. ruang tangga darurat 4 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 150 lux; 6. tempat parkir 4 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 100 lux; e. menggunakan rumah lampu (armatur) reflektor yang memiliki pantulan cahaya tinggi; f. mengatur saklar berdasarkan kelompok area, sehingga sesuai dengan pemanfaatan ruangan; g. menggunakan saklar otomatis dengan menggunakan pengatur waktu (timer) dan/atau sensor cahaya (photocell) untuk lampu taman, koridor, dan teras; h. mematikan lampu ruangan di Bangunan Gedung jika tidak dipergunakan; i. memanfaatkan cahaya alami (matahari) pada siang hari dengan membuka tirai jendela secukupnya sehingga tingkat cahaya memadai untuk melakukan kegiatan pekerjaan; j. membersihkan lampu dan rumah lampu (armatur) jika kotor dan berdebu agar tidak menghalangi cahaya lampu. (4) Penghematan pemakaian tenaga listrik pada peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. mengoperasikan lift dengan pemberhentian setiap 2 (dua) lantai; b. menggunakan alat pengatur kecepatan dan sensor gerak pada eskalator; c. mematikan komputer jika akan meninggalkan ruang kerja lebih dari 30 (tiga puluh) menit; d. mematikan printer jika tidak digunakan dan hanya menyalakan sesaat sebelum akan mencetak; e. menggunakan mesin fotokopi yang memiliki mode standby dengan konsumsi tenaga listrik rendah; f. mengoperasikan peralatan audio-video sesuai keperluan; g. menyalakan peralatan water heater dan dispenser beberapa menit sebelum digunakan dan dimatikan setelah selesai digunakan; h. meningkatkan faktor daya jaringan tenaga listrik dengan memasang kapasitor bank; i. mengupayakan diversifikasi energi seperti penggunaan energi surya dan angin.
Koreksi Anda