Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada Rumah Tinggal Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan dengan cara:
a. untuk Rumah Tinggal Pejabat, apabila menggunakan AC dilakukan dengan cara:
1. menggunakan AC hemat energi (berteknologi inverter) dengan daya sesuai dengan besarnya ruangan
2. mematikan AC jika ruangan tidak digunakan;
3. mengatur suhu ruangan sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) berkisar antara 24oC hingga 27oC;
4. memastikan tidak adanya udara luar yang masuk ke dalam ruangan ber AC yang mengakibatkan efek pendinginan berkurang;
5. memakai timer switch untuk mengatur waktu pengoperasian AC;
b. menggunakan lampu hemat energi sesuai dengan peruntukannya;
c. mengatur daya listrik maksimum untuk pencahayaan (termasuk rugi- rugi ballast) sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) untuk:
1. ruang tamu 5 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 150 lux;
2. ruang kerja 7 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 300 lux;
3. ruang makan, kamar tidur, kamar mandi dan dapur 7 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 250 lux;
4. ruang garasi dan teras 3 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 60 lux.
d. memanfaatkan cahaya alami (matahari) pada siang hari dengan membuka tirai jendela secukupnya sehingga tingkat cahaya memadai;
e. mengoperasikan peralatan pemanfaat tenaga listrik untuk rumah tangga seperti: TV, radio, kulkas, dispenser, mesin cuci, pompa air, dan peralatan memasak sesuai keperluan.
Koreksi Anda
