Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada Rumah Tinggal Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan dengan cara: a. untuk Rumah Tinggal Pejabat, apabila menggunakan AC dilakukan dengan cara: 1. menggunakan AC hemat energi (berteknologi inverter) dengan daya sesuai dengan besarnya ruangan 2. mematikan AC jika ruangan tidak digunakan; 3. mengatur suhu ruangan sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) berkisar antara 24oC hingga 27oC; 4. memastikan tidak adanya udara luar yang masuk ke dalam ruangan ber AC yang mengakibatkan efek pendinginan berkurang; 5. memakai timer switch untuk mengatur waktu pengoperasian AC; b. menggunakan lampu hemat energi sesuai dengan peruntukannya; c. mengatur daya listrik maksimum untuk pencahayaan (termasuk rugi- rugi ballast) sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) untuk: 1. ruang tamu 5 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 150 lux; 2. ruang kerja 7 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 300 lux; 3. ruang makan, kamar tidur, kamar mandi dan dapur 7 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 250 lux; 4. ruang garasi dan teras 3 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 60 lux. d. memanfaatkan cahaya alami (matahari) pada siang hari dengan membuka tirai jendela secukupnya sehingga tingkat cahaya memadai; e. mengoperasikan peralatan pemanfaat tenaga listrik untuk rumah tangga seperti: TV, radio, kulkas, dispenser, mesin cuci, pompa air, dan peralatan memasak sesuai keperluan.
Koreksi Anda