Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Menteri c.q. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik kepada Pimpinan Eselon I atau pejabat yang
setara, Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Direktur BUMN, Direktur BUMD, dan Deputi BHMN.
Koreksi Anda
