Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri c.q. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik kepada Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara, Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Direktur BUMN, Direktur BUMD, dan Deputi BHMN.
Koreksi Anda