Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Penghematan pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan target akhir:
a. sebesar 20% (dua puluh persen) dihitung dengan membandingkan pemakaian tenaga listrik rata-rata 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; dan/atau
b. pemakaian tenaga listrik mencapai kriteria minimal efisien.
(2) Target akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicapai paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(3) Pemakaian Tenaga Listrik setelah target akhir harus tetap dijaga minimal sama dengan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
