Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dibantu oleh Gugus Tugas yang dibentuk oleh menteri, Jaksa Agung Republik INDONESIA, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, gubernur, bupati/walikota, Direktur Utama BUMN, Direktur Utama BUMD dan Pimpinan BHMN sesuai dengan kewenangannya.
(2) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 di lingkungan masing-masing.
Koreksi Anda
