Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
2. Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang adalah harga yang ditetapkan khusus untuk Batubara yang digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap dan pembangkit listrik tenaga gas Batubara yang dibangun di dekat lokasi tambang Batubara.
3. Harga Dasar Batubara adalah harga dasar yang ditawarkan perusahaan tambang dalam proses pengadaan Batubara untuk pasokan bahan bakar Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
4. Pembangkit Listrik Mulut Tambang adalah pembangkit listrik tenaga uap dan pembangkit listrik tenaga gas Batubara yang menggunakan bahan bakar Batubara, yang dijamin ketersediaan Batubaranya oleh perusahaan tambang yang berlokasi di sekitar Pembangkit Listrik Mulut Tambang sesuai kesepakatan perjanjian jual beli Batubara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Perusahaan Tambang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara.
6. Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang adalah pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
7. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara, yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Batubara, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batubara untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi Batubara.
8. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Batubara, yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi Batubara, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi Batubara untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi Batubara di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Batubara.
9. Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian Batubara.
10. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, yang selanjutnya disebut IUPTL, adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan Batubara.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mineral dan batubara.