Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENETAPAN HARGA BATUBARA UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK MULUT TAMBANG
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Batubara untuk pengembangan Pembangkit Listrik Mulut Tambang dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli Batubara antara Perusahaan Tambang dengan Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
(2) Penyediaan Batubara untuk pengembangan Pembangkit Listrik Mulut Tambang dapat dipasok lebih dari 1 (satu) Perusahaan Tambang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemegang IUPTL terintegrasi; dan
b. pemegang IUPTL pembangkitan.
(4) Perusahaan Tambang wajib menjamin pasokan Batubara kepada Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang sesuai dengan kesepakatan perjanjian jual beli Batubara atau jangka waktu perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement).
Koreksi Anda
