Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENETAPAN HARGA BATUBARA UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK MULUT TAMBANG
Teks Saat Ini
(1) Eskalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mulai berlaku pada saat:
a. perjanjian jual beli Batubara ditandatangani apabila Pembangkit Listrik Mulut Tambang dikembangkan oleh pemegang IUPTL terintegrasi; atau
b. perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) ditandatangani apabila Pembangkit Listrik Mulut Tambang dikembangkan oleh pemegang IUPTL pembangkitan.
(2) Eskalasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan perubahan setiap 1 (satu) tahun atas:
a. nilai tukar Rupiah;
b. harga solar;
c. Indeks Harga Konsumen; dan
d. upah minimum regional.
(3) Eskalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan penyesuaian setiap 12 (dua belas) bulan.
(4) Eskalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditentukan sesuai dengan:
a. kesepakatan antara Perusahaan Tambang dengan Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang apabila Pembangkit Listrik Mulut Tambang dikembangkan oleh pemegang IUPTL terintegrasi;
atau
b. kesepakatan yang tertuang dalam jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) apabila Pembangkit Listrik Mulut Tambang dikembangkan oleh pemegang IUPTL pembangkitan.
Koreksi Anda
