Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENETAPAN HARGA BATUBARA UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK MULUT TAMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Tambang dapat mengadakan perjanjian jual beli Batubara dengan Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang lainnya sepanjang memiliki alokasi cadangan dan kualitas Batubara yang sesuai dengan kebutuhan Pembangkit Listrik Mulut Tambang. (2) Perjanjian jual beli Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 13.
Koreksi Anda