Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENETAPAN HARGA BATUBARA UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK MULUT TAMBANG
Teks Saat Ini
Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang selaku pemegang IUPTL terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum secara terintegrasi.
Koreksi Anda
