Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENETAPAN HARGA BATUBARA UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK MULUT TAMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang selaku pemegang IUPTL terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum secara terintegrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id