Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENETAPAN HARGA BATUBARA UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK MULUT TAMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang selaku pemegang IUPTL pembangkitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan konsorsium yang dibentuk oleh Perusahaan Tambang melalui afiliasinya dengan badan usaha lain. (2) Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA sebagai Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang. (3) Saham dalam Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimiliki sekurang- kurangnya 10% (sepuluh persen) oleh Perusahaan Tambang melalui afiliasinya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda