Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENETAPAN HARGA BATUBARA UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK MULUT TAMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa pemegang: a. IUP Operasi Produksi Batubara: b. IUPK Operasi Produksi batubara; dan c. PKP2B. (2) Perusahaan Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan antara lain: a. memiliki sertifikat clear and clean bagi pemegang IUP Operasi Produksi Batubara; b. memiliki alokasi cadangan dan kualitas Batubara yang sesuai dengan kebutuhan Pembangkit Listrik Mulut Tambang; c. mendapatkan persetujuan Harga Dasar Batubara dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda