Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENETAPAN HARGA BATUBARA UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK MULUT TAMBANG
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa pemegang:
a. IUP Operasi Produksi Batubara:
b. IUPK Operasi Produksi batubara; dan
c. PKP2B.
(2) Perusahaan Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan antara lain:
a. memiliki sertifikat clear and clean bagi pemegang IUP Operasi Produksi Batubara;
b. memiliki alokasi cadangan dan kualitas Batubara yang sesuai dengan kebutuhan Pembangkit Listrik Mulut Tambang;
c. mendapatkan persetujuan Harga Dasar Batubara dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
