Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENETAPAN HARGA BATUBARA UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK MULUT TAMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung berdasarkan biaya produksi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal MENETAPKAN biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi teknis penambangan dan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi biaya produksi rata-rata nasional antara lain: a. biaya pengupasan overburden; b. penggalian Batubara; c. pengangkutan Batubara dari lokasi tambang sampai lokasi pengolahan; d. pengolahan Batubara; e. pemantauan dan pengelolaan lingkungan; f. reklamasi dan pascatambang; g. keselamatan dan kesehatan kerja; h. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; i. pembebasan/penggantian tanah; j. overhead; k. depresiasi dan amortisasi; dan l. iuran tetap dan/atau iuran produksi/royalti. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah termasuk pajak serta biaya lain yang terdapat pada proses produksi Batubara, tidak meliputi biaya pengangkutan Batubara dari lokasi pengolahan ke fasilitas stockpile Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id