Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENETAPAN HARGA BATUBARA UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK MULUT TAMBANG
Teks Saat Ini
(1) Perusahan Tambang wajib mengajukan permohonan persetujuan Harga Dasar Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(2) Permohonan persetujuan Harga Dasar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan:
a. salinan IUP Operasi Produksi Batubara atau IUPK Operasi Produksi Batubara;
b. salinan ...
b. salinan sertifikat clear and clean bagi pemegang IUP Operasi Produksi Batubara;
c. rencana produksi dan penambangan; dan
d. studi kelayakan dan/atau dokumen lingkungan yang telah disetujui.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan Harga Dasar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal memberikan persetujuan Harga Dasar Batubara dalam jangka paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(5) Perusahaan Tambang hanya dapat melakukan penawaran jual beli Batubara dengan Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang setelah mendapatkan persetujuan Harga Dasar Batubara dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
