Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENETAPAN HARGA BATUBARA UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK MULUT TAMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mencakup keuntungan dan risiko Perusahaan Tambang sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id