Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENETAPAN HARGA BATUBARA UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK MULUT TAMBANG
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan kewajiban penerimaan negara bukan pajak berupa iuran produksi/royalti oleh Perusahaan Tambang mengikuti harga www.djpp.kemenkumham.go.id
yang lebih tinggi antara Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan biaya produksi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada tahun berjalan ditambah margin.
(2) Selisih kekurangan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
a. menjadi tanggungan Perusahaan Pembangkit Tenaga Listrik apabila Pembangkit Listrik Mulut Tambang dikembangkan oleh pemegang IUPTL terintegrasi;
b. menjadi tanggungan bersama para pihak dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) dengan besaran persentase yang sama apabila Pembangkit Listrik Mulut Tambang dikembangkan oleh pemegang IUPTL pembangkitan.
Koreksi Anda
