Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENETAPAN HARGA BATUBARA UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK MULUT TAMBANG
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang yang telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri, hasil lelang dan/atau penunjukan langsung yang telah ditetapkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
Koreksi Anda
