Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.
5. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa/Nagari.
6. Masyarakat Hukum Adat adalah warga negara INDONESIA yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
7. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat atau yang serupa itu yang selanjutnya disebut Hak Ulayat adalah hak Masyarakat Hukum Adat yang bersifat komunal untuk menguasai, mengelola dan/atau memanfaatkan, serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yang berlaku.
8. Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Tanah Ulayat adalah tanah persekutuan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada.
9. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat secara geneologis dan historis, memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwenang memilih pemimpinnya secara musyawarah serta mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi dan sandi adat, adat basandi syara’ – syara’ basandi kitabullah dan/atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat.
10. Kerapatan Adat Nagari yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga yang merupakan perwujudan permusyawaratan perwakilan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan ninik mamak dan unsur alim ulama Nagari, unsur cadiak pandai, unsur Bundo Kanduang, dan unsur parik paga dalam Nagari yang bersangkutan sesuai dengan adat salingka Nagari.
11. Tanah Ulayat Nagari atau disebut dengan nama lain adalah bidang Tanah Ulayat yang dikuasai langsung oleh Nagari yang dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Nagari.
12. Tanah Ulayat Suku atau disebut dengan nama lain adalah bidang tanah yang dimiliki oleh suatu suku secara komunal atau bersama, dan turun temurun menurut garis matrilineal, di bawah pimpinan seorang Penghulu Suku atau disebut dengan nama lain.
13. Tanah Ulayat Kaum atau disebut dengan nama lain adalah bidang tanah yang dimiliki oleh suatu kaum secara komunal atau bersama, dan turun temurun menurut garis matrilineal, di bawah pimpinan seorang Mamak Kepala Waris.
14. Penghulu Suku atau disebut dengan nama lain adalah pemimpin dalam suku sebagai pemegang hak Tanah Ulayat atas sako yaitu gelar
kebesaran pemimpin adat, dan pusako yaitu harta pusaka berupa Tanah Ulayat dan harta benda.
15. Mamak Kepala Waris atau sebutan lainnya adalah laki-laki tertua atau yang dituakan dalam satu kaum.
16. Hukum Adat adalah Hukum Adat Minangkabau sebagai hukum asli masyarakat yang bersumber dari aturan hukum tidak tertulis, tumbuh dan berkembang serta dipertahankan dengan kesadaran hukum dalam memberikan keadilan bagi masyarakatnya secara turun-temurun, elastis dan dapat menyesuaikan diri dalam berbagai perkembangan masyarakatnya, berdasarkan filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato adat mamakai.
17. Pemulihan Hak Ulayat adalah pengembalian Tanah Ulayat kepada masyarakat hukum adat setelah terjadinya peralihan penguasaan kepada pihak luar.
18. Tambo Ulayat adalah buku tanah di Nagari yang memuat data fisik dan data yuridis atas bidang-bidang Tanah Ulayat dalam suatu Nagari baik Tanah Ulayat Nagari, maupun Tanah Ulayat Suku dan Tanah Ulayat Kaum.
19. Ganggam Bauntuak Pagang Bamasiang adalah peruntukan Tanah Ulayat kaum oleh Mamak Kepala Waris kepada anggota kaumnya secara hirarkis menurut garis keturunan ibu untuk usaha budidaya tanaman, perumahan dan usaha lain di mana mamak kepala warisnya mengawasi penggunaan tanah tersebut.
20. Sengketa Tanah Ulayat adalah perselisihan hukum atas Tanah Ulayat antara dua pihak yang bersengketa yaitu penguasa dan/atau pemilik Tanah Ulayat dengan pihak lain.