Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Ulayat Nagari dilakukan oleh KAN bersama dengan Pemerintahan Nagari sesuai dengan hukum adat salingka nagari. (2) Tata cara pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Ulayat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur dalam Peraturan Nagari.
Koreksi Anda