Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT
Teks Saat Ini
Hukum yang berlaku dalam pemilikan dan penguasaan atas Tanah Ulayat menurut Peraturan Daerah ini adalah hukum adat salingka nagari berdasarkan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah sebagai adat yang sebatang panjang.
Koreksi Anda
