Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Tanah Ulayat dapat bekerjasama dengan pihak luar.
(2) Pemanfaatan Tanah Ulayat yang bekerjasama dengan pihak luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. bebas tanpa paksaan dalam melaksanakan hubungan-hubungan hukum dengan pihak di luar masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam;
b. memperoleh izin dari penguasa dan/atau pemilik Tanah Ulayat;
c. memperoleh informasi yang terbuka dan seluas-luasnya serta berimbang terkait kegiatan-kegiatan tertentu yang dilaksanakan, terutama dampak baik dan buruknya bagi penguasa dan/atau pemilik Tanah Ulayat terhadap kondisi tanah, lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat; dan
d. mempertimbangkan lokasi, situs atau benda yang memiliki fungsi budaya dan sosial oleh penguasa dan/atau pemilik Tanah Ulayat yang berada di atas Tanah Ulayatnya.
(3) Kerjasama pemanfaatan Tanah Ulayat dengan pihak luar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam bentuk perjanjian pemanfaatan Tanah Ulayat dalam jangka waktu tertentu.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dibuat secara
tertulis di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Koreksi Anda
