Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT
Teks Saat Ini
Dalam hal jangka waktu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) telah berakhir maka status penguasaan dan/atau pemilikan Tanah Ulayat kembali kepada penguasa dan/atau pemilik Tanah Ulayat sesuai dengan jenis Tanah Ulayatnya sebagaimana yang telah teradministrasi dalam Tambo Ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda
