Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Ulayat dilakukan terhadap tanah dan sumber daya alam yang terdapat dalam Tanah Ulayat.
(2) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif, berdaya guna, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
