Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah Ulayat mempunyai fungsi sosial, ekonomi dan budaya. (2) Tanah Ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tanah Ulayat Nagari; b. Tanah Ulayat Suku; dan c. Tanah Ulayat Kaum.
Koreksi Anda