Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. melindungi keberadaan Tanah Ulayat menurut Masyarakat Hukum Adat Minangkabau; b. mengambil manfaat Tanah Ulayat termasuk sumber daya alam untuk kelangsungan hidup dan kehidupannya secara turun temurun; dan c. menjaga hubungan yang harmonis antara Masyarakat Hukum Adat dengan wilayah yang bersangkutan.
Koreksi Anda