Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Ulayat Suku dilakukan oleh Penghulu Suku berdasarkan musyawarah mufakat dengan anggota suku.
Koreksi Anda
Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Ulayat Suku dilakukan oleh Penghulu Suku berdasarkan musyawarah mufakat dengan anggota suku.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran