Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama pemanfaatan Tanah Ulayat dengan pihak luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dilaksanakan dalam bentuk: a. bagi hasil; dan/atau b. pemilikan saham. (2) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan para pihak dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. (3) Pemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk penyertaan modal berupa Tanah Ulayat dengan prinsip saling menguntungkan para pihak dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Koreksi Anda