Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Provinsi Sumatera Barat.
5. Perangkat Daerah adalah organisasi perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
6. Dinas adalah dinas yang membidangi urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
7. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, yang dapat dilihat dalam berbagai kemasan dan format sesuai perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik dan non elektronik.
8. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik Daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan publik dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik Daerah lainnya sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang keterbukaan Informasi Publik serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
9. Pelayanan Informasi Publik adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat pengguna Informasi.
10. Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik.
11. Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apa pun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
12. Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan pencatatan dokumen, data, gambar dan suara untuk bahan Informasi umum.
13. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UNDANG-UNDANG tentang keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, yang MENETAPKAN petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
14. Pengelolaan Informasi Publik adalah kegiatan pengolahan Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Publik Daerah.
15. Badan Publik yang selanjutnya disebut Badan Publik Daerah adalah Pemerintah Daerah dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
16. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung.
17. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
18. Pengguna Informasi Publik adalah orang/badan yang menggunakan Informasi Publik.
19. Pemohon Informasi Publik adalah warga publik dan/atau badan publik INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
20. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
21. Sengketa Informasi Publik adalah Sengketa yang terjadi antara Badan Publik Daerah dan pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan
hak memperoleh dan menggunakan Informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.
23. Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputuskan oleh Komisi Informasi.
24. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
25. Walidata adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.
26. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi Informasi dan komunikasi.
27. Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antar Badan Publik Daerah guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
28. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
29. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. menjamin ketersediaan Informasi Publik yang cepat, akurat, dapat diandalkan dan banyak digunakan untuk memfasilitasi keputusan, pedoman, perencanaan, administrasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi program pembangunan;
b. menjadi pedoman bagi pejabat publik yang bertanggung jawab untuk melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan Informasi yang akurat dan terkini di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
c. menjamin tersedianya layanan Informasi Publik berbasis digital untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
(1) PPID bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID pelaksana dan/atau petugas Pelayanan Informasi Publik di Badan Publik Daerah;
e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. melakukan pengujian tentang konsekuensi Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik;
i. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau petugas Pelayanan Informasi Publik.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPID berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan layanan Informasi Publik;
b. MENETAPKAN laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. MENETAPKAN kebijakan layanan Informasi Publik;
d. MENETAPKAN laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik
e. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau petugas Pelayanan Informasi Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
f. MENETAPKAN dan MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
g. menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
h. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar Informasi Publik; dan
i. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau petugas Pelayanan Informasi Publik.
(3) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data INDONESIA PPID di Badan Publik Daerah dapat:
a. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. berkoordinasi dengan Walidata baik di instansi pusat maupun di instansi Daerah.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.